ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA DAN MASYARAKAT EKADIDE (IKAPPMME)


IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA DAN MASYARAKAT EKADIDE(IKAPPMME)

 

 

 

 


 

 

 

 


 

ANGGARAN DASAR

IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA

DAN MASYARAKAT EKADIDE (IKAPPMME)

 

 

 

BAB 1

NAMA, KENDUDUKAN, PENDIRIAN DAN WAKTU

 

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama :

Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide. Yang di singkat dengan IKAPPMME

 

Pasal 2

Kedudukan

Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)Berkedudukan di seluruh Kota Studi . Dan berkedudukan dengan kantor pusat organisasi di Nabire.

 

Pasal 3

Pendirian Dan Waktu

Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME). didirikan pada tanggal 25 Juli 2015 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2015.

Organisasi ini di dirikan pada tanggal 25 juli 2015 digagas di kota jayapura dan di Deklarasikan di Nabire Pada Tanggal 08 Sebtember 2018 di Nabire Oleh Pendiri IKAPPMME .

 

BAB II

VISI DAN MISI

 

Pasal 4

Visi

1.     Menjadi wadah organisasi yang beretika dalam menciptakan SDM di tingkat jenjang pendidikan serta membangun SDM yang berdaya guna dalam berkontribusi nyata dalam segala bidang pembangunan.

 

Pasal 5

Misi

1.     Untuk mewujudkan Organisasi yang berwibawah dalam menciptakan perubahan di segala bidang.

2.     Membangun jaringan komunikasih antar lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal dalam memfasilitasi pertukaran informasi kegiatan dalam segala bidang.

3.     Melakukan pengembangan daan penerapan ilmu yang meliputi bidan penalaran dan keilmuan serta pengabdian kepada masyarakat.

4.     Menjadi jembatan aspirasi terhadap kebijakan-kebijakan public yang terkait dengan kepentingan bersama dan umum.

 

BAB III

LAMBANG, IKRAR, ATRIBUT, HYMNE DAN MARS

 

Pasal 6

Lambang, Ikrar, Atribut, Hymnu dan mars

Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME) memiliki lambang, ikrar, atribut, hymne dan mars yang di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 7

Sifat dan Bentuk

1.     Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)adalah organisasi mandiri yang bersifat independent dan propesional, dan tidak menjadi anggota/afiliasi kekuatan sosial politik manapun.

2.     Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)berbentuk Organisasi Kepemudaan yang melibatkan Masyarakat dan pelajar dan berwawasan solidaritas atau kebersamaan.

 

 

BAB V

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 8

Asas

Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)berasaskan pancasila dan UUD 1945.

 

Pasal 9

Maksud & Tujuan

Maksud dibentuknya Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)adalah :

1.     Menciptakan wadah sebagai Organsasi kepemudaan yang berpartisipasi dalam kebijakan kebijakan organisasi yang berwibawah.

2.     Menumbuhkan dan memelihara soliadaritas serta persatuan diantara para anggota.

3.     Turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan dalam rangkah menciptakan partisipasi pemuda.

4.      Menciptakan SDM yang handal serta membekali pemuda dan mahasiswa yang handal dalam menanggapi kebijakan kebijakan pemerintah di dalam segala bidang,

5.     Membentuk dan menciptakan SDM yang siap berkompetisi dalam segala bidang serta mempersiapkan Generasi yang siap menghadapi Era-Globalisasi.

 

 

Tujuan Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)adalah:

1.     Membina dan mempererat hubungan sesama anggota dan silaturahmi antara anggota dapat di lakukan secara rutin

2.     Meningkatkan kebudayaan organisasi yang berkarakter ilmiaah yang di lakukan oleh anggota sebagai rumah belajar bersama.

3.     Berpartisipasi untuk mewujudkan  masyarakat yang adil, makmur, aman, tentram dan tertib sesuai dengan tujuan organisasi yang mencerminkan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga Negara yang senantiasa menghargai dan saling menghormati.

4.     memelihara solidaritas serta persatuan diantara para anggota.

5.     Menumbuhkan dan memelihara solidaritas serta persatuan antara para anggota.

 

Pasal 10

Kegiatan

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:

1.     Melaksanakan Program kerja jangkah panjang, menengah dan pendek.

2.     Melaksanakan kegiatan Debat Ilmiah sebagai ajang Kompetisi Ilmiah dalam rangkah mengungkapkan bakat-bakat ilmiah yang terpendam.

3.     Turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan Kemahasiswaan.

 

Pasal 11

Kekayaan

Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)mempunyai kekayaan yang dapat di proleh dari :

1.     Usaha para anggota dan para sumbangan sukarela anggota seluruh dunia.

2.     Berasal dari bantuan dan sumbangan donator yang tidak mengikat.

3.     Tahun buku IKAPPMME di mulai awal januari dan berakhir pada bulan Desember pada setiap tahun.

 

BAB VI

JENIS KEANGOTAAN, SYARAT KEANGGOTAAN

 

Pasal 12

Jenis keanggotaan

 

Keanggotaan Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME), terdiri dari :

1.     Anggota Biasa

2.     Anggota Kehormatan

 

Pasal 13

Syarat Keanggotaan

Syarat-syarat, hak dan kewajiban anggota sebagai mana di maksuk dalam pasal 10 tersebut di atas, akan di atur secara tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB VII

SUSUNAN ORGANISASI & SYARAT-SYARAT

DEWAN PENGURUS

 

Pasal 14

Susunan Pengurus

Susunan Organisasi terdiri atas Dewan Pendiri, Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Badan Pengurus Harian

 

Pasal 15

Syarat-syarat Dewan Penggurus

Susunan dan Syarat-syarat dewan pengurus akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGGURUS

 

Pasal 16

Wewenang dan Kewajiban Dewan penggurus

1.     Dewan pengurus bersifat kolektif, berkewajiban untuk melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana termasuk dalam Anggarang Rumah Tangga.

2.     Dalam kondisi tertentu untuk kepentingan organisasi, dewan penggurus berwenang untuk menentukan dan menjalankan kebijakan umum dan tetap berpedoman pada AD dan ART.

3.     Dewan pengurus berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah anggota mengenai pelaksanaan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pada pasal ini.

 

BAB IX

BADAN PENDIRI, DEWAN PENASEHAT,

DEWAN PEMBINA

 

Pasal 17

Badan Pendiri

Badan pendiri adalah seorang yang Mencetus , Merancang, Rumah Tangga Organisasi Sebagai Perahu dan Menggas berdirinya Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)

 

Badan pendiri mempunyai kewenangan sebagai berikut :

1.     Membentuk, Mengangkat, dan menetapkan penggurus awal Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)Menyusun, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

2.     Menghentikan Anggota yang melakukan dan Mencemarkan Nama Baik Organisasi hingga terjadinya sebuah tindakan Pidana didalam sebuah Forum Resmi Pendiri.

 

Pasal 18

Dewan Penasehat

Dewan penasehat Dibentuk berdasarkan keputusan musyawarah anggota dan untuk pertama kali dibentuk berdasarka keputusan badan pendiri.

 

Pasal 19

Dewan Pembina

Dewan Pembina di bentuk berdasarkan keputusan musyawarah anggota dan untuk pertama kali dibentuk berdasarka keputusan badan pendiri.

 

BAB X

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN

RAPAT ORGANISASI

 

Pasal 20

Musyawarah

Musyawarah Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)terdiri dari :

 

1.     Pemegang kekuasaan / keputusan tertinggi organisasi

2.     Menetapkan Program Umum Organisasi

3.     Pertanggung jawaban Pengurus

4.     Memilih dan Menetapkan pengurus

5.     Menetapkan Keputusan-keputusan lainya.

6.     Diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

 

BAB XI

KOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAAN

 

Pasal 21

Kourum dan pengambilan keputusaan

1.     Musyawarah dan rapat sah apabila Dihadiri oleh Minimal Setengah + 1 (satu) dari peserta (pengurus/anggota)

2.     Pengambilan keputusan pada dasarnya di usahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak mungkin maka keputusaan di ambil berdasarkan suara terbanyak.

3.     rapat pengurus dapat mengambil keputusan apabila di hadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah pengurus.

4.     Untuk mengubah Anggaran Dasar di butuhkan hal-hal sebagai berikut:

a.      Sekurang-kurangya setengah + 1 (satu) dari jumlah peserta/ anggota harus hadir dalam musyawarah tersebut dengan pertimbangan pendiri, penasehat dan pembina.

b.     Putusan di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah + 1 (satu) dari jumlah Peserta (pengurus/anggota) yang hadir.

 

BAB XII

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 22

Pembubaran Organisasi

1.     Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)hanya dapat di bubarkan apabila tidak mempunyai Ruang, Tempat, SDM, dan Perangkat Organisasi.

2.     Apabila Organisasi dibubarkan, maka sisa kekayaan setelah di kurangi dengan pelunasaan semua hutang dan kewajiban organisasi, diserahkan dan di bagikan kepada anggota.

 

BAB XIII

LAIN-LAIN

 

Pasal 23

Lain-lain

Untuk hal ini di atur dalam Anggaran Dasar akan dibuat dalam peraturan organisasi (PO).

 

BAB XIV

PENUTUP

 

Pasal 24

Penutup

1.     pelaksanaan Anggaran dasar ini lebih lanjut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan Organisasi yang di keluarkan oleh dewan pengurus.

2.     Untuk hal yang belum di atur dalam Anggaran dasar, akan di buat dalam Peraturan Organisasi (PO).

3.     Anggaran Dasar ini mulai berlaku ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di         : Nabire,

Pada tanggal           : 25 Juli 2015

 

PENDIRI

 

 

 

YERI NAWIPA


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 IKATAN PEMUDA PELAJAR, MAHASISWA DAN MASYARAKAT EKADIDE (IKAPPMME)

 

 

BAB I

LAMBANG, IKRAR, ATRIBUT, HYNE DAN MARS

 

Pasal I

Lambang

 

1.        Lambang Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME) seperti di bawah ini :

 

 

2.     Arti Warna Lambang

 

ü Nama IKAPPMME adalah : Nama dari Organisasi yang di singkat dari, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide

ü Warna putih Logo melambangkan Kesucian dan Kebersihan hati yang Murni.

ü Warna Hijau artinya kesegaran , kesehatan dan kesuburan Wilayah Ekadide.

ü Warna Biru melambangkan kejernian suasana dengan keaslian watak serta kesetiaan.

ü Hitam Melambangkan Kekuatan Jiwa

ü Warna Kuning keemasan melambangkan keagungan dan kejayaan.

 

2.     Arti Lambang

ü BINTANG bersegi Lima adalah Melambangkan bahwa Masyarakat Ekadide yang berke-Tuhanan yang Maha Esa

ü GUNUNG : Melambangkan Daerah Ekadide yang awalnya berada didalam Ikatan 3 daerah besar yang telah dimekarkan  yang memiliki kesuburan sebagai penghidupan masyarakat Ekadide secara Umum.

ü SUNGAI :  Satu Sungai atau Kali Eka yang di gambarkan mengalir dibawah gunung memberikan kesejukan dan kedamaian bagi Masyarakat Ekadide yang tidak pernah putus sepanjang zaman.

ü BUKU : Masyarakat Ekadide bukan lagi Masyarakat yang ketinggalan dalam bidang Pendidikan tetapi Masyarakat Ekadide telah menjadi ICON terpenting dalam segala bidang pendidikan guna memberantas segala stigma Kebodohan.

ü WARNA KUNING PADA MOTTO : Melambangkan Ekadide memiliki kekayaan Alam yang yang melimpah, serta memiliki sumber daya alam yang mampu mensejahterahkan Masyarakat Ekadide khususnya dan Papua Umumnya.

ü WARNA DASAR BIRU LOGO : Melambangkan atau Melukiskan keindahan dan keasrian serta Kedamaian Daerah Ekadide sejak berdiri hingga masa mendatang.

ü DIMI GAII , EKOWAI : Melambangkan Masyarat Ekadide dalam melaksanakan tindakan terlebih dahulu telah menganalisa untuk memastikan bahwa apa yang mau tindak itu baik atau buruk.

 

 

Pasal 2

Ikrar

1.     ikrar anggota serta peserta penyempurnaan dan perubahannya, di sahkan dan di nyatakan berlaku oleh musyawarah

 

Pasal 3

Atribut

Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME) mempunyai atribut yang terdiri dari :

1.     Pataka

2.     Lambang-lambang dan

3.     Logo

 

Pasal 4

Hymne dan Mars

 

1.     hymne dan mars IKAPPMME beserta penyempurna dan perubahanya di sahkan dan dinyatakan berlaku dengan ketetapan Pendiri semua lingkup .

2.     Hymne dan Mars IKAPPMME merupakan lagu resmi yang di perdengarkan pada setiap acara resmi organisasi

 

BAB II

KEAGGOTAAN

 

Pasal 5

Syarat-syarat keanggotaan

1.     Keanggotaan Organisasi terbuka bagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing yang menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia serta dapat menerima Visi dan Misi organisasi

2.     Keangotaan seseorang dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan keanggotaan dan telah terdaftara di buku besar anggota

3.     memenuhi persaratan lainya yang di atur dalam keputusan

 

 

Pasal 6

Jenis Keanggotaan

 

1.     Anggota Biasa

2.     Anggota Kehormatan

 

1.     Anggota biasa :  Adalah seseorang yang atas kehendak sendiri menyetujui keberadaan, Anggaran Dasar / anggaran Rumah Tangga, Visi dan Misi organisasi

2.     Anggota Kehormatan :

a.      Adalah seseorang yang mempunyai kedudukan penting didalam masyarakat dan atau pemerintahan yang dengan ikhlas bersimpati serta berjasa terhadap perkembangan organisasi.

b.     Adalah seseorang yang dianggap mempunyai jasa besar dalam perkembangan organisasi

c.      Paras ahli atau pakar dan atau orang yang sudah mengabdi dalam Budaya dan seni

 

Pasal 7

Prosedur Penerimaan Anggota

1.     Tatacara penerimaan anggota ditetapkan dan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam anggarang Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.     Mengisi daftar isian pendaftaran anggota yang di tertibkan oleh organisasi.

3.     Pengurus organisasi meneliti permohonan untuk menjadi anggota dan melakukan pengujia lapangan terhadap kebenaran data tersebut.

4.     Bila penelitian tersebut pada sub. (At.3) Menunjukan bahwa permohonan memenuhi persaratan sebagaimana di maksud dalam anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka permohonan di terima menjadi anggota organisasi, bila mana penelitian tertsebut menunjukan bahwa pemohon tidak memenuhi persyaratan, maka organisasi menolak sampai dengan pemohon dapat menunjukan persyaratan yang harus di penuhi.

5.     Bentuk baku daftar isian.angota dan kartu tanda anggota di tetapkan oleh pengurus.

 

Pasal 8

Hak Anggota

1.     Hak suara dan hak pilih ada pada Anggota biasa

2.     Hak bicara pada semua jenis anggota

3.     Hak memperoleh informasi, fasilitas dan kesempatan yang luas untuk berpartisipasi didalam setiap kegiatan organisasi.

4.     Hak-hal lainya di atur dan di tetapkan oleh organisasi.

 

Pasal 9

Kewajiban Anggota

1.     Wajib terdaftar

2.     Aktif mengikuti setiap kegiatan dan bertanggung jawab atas segala tugas yang diadakan lembaga.

3.     mentaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

4.     Turut serta berperan Aktif dalam usaha pengembangan organisasi.

5.     Membangun kebersamaan, kehormatan

 

 

Pasal 10

Kehilangan Hak Anggota

1.     Meninggal dunia

2.     Atas permintaan sendiri secara tertulis menyatakan mundur

3.     Diberhentikan

 

BAB III

PENUTUP

 

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut,

 

 

Ditetapkan di         : Nabire

Pada tanggal           : 25 Juli  2015

 

PENDIRI

 

 

YERI NAWIPA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMILIHAN DAN PELANTIKAN PANITIA RAKER TATA KERJA BADAN PENGURUS (RAKER) IKAPPMME SE-KOTA STUDY NABIRE MASA BAKTI 2023-2024