ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA DAN MASYARAKAT EKADIDE (IKAPPMME)
|
|
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA
DAN
MASYARAKAT EKADIDE (IKAPPMME)
BAB 1
NAMA, KENDUDUKAN,
PENDIRIAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama :
Ikatan
Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide. Yang di singkat dengan
IKAPPMME
Pasal 2
Kedudukan
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa
dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)Berkedudukan di seluruh Kota Studi . Dan
berkedudukan dengan kantor pusat organisasi di Nabire.
Pasal 3
Pendirian
Dan Waktu
Organisasi
Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME). didirikan
pada tanggal 25 Juli 2015 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya,
terhitung mulai tanggal 25 Juli 2015.
Organisasi
ini di dirikan pada tanggal 25 juli 2015 digagas di kota jayapura dan di
Deklarasikan di Nabire Pada Tanggal 08 Sebtember 2018 di Nabire Oleh Pendiri
IKAPPMME .
BAB II
VISI DAN
MISI
Pasal 4
Visi
1. Menjadi
wadah organisasi yang beretika dalam menciptakan SDM di tingkat jenjang
pendidikan serta membangun SDM yang berdaya guna dalam berkontribusi nyata
dalam segala bidang pembangunan.
Pasal 5
Misi
1. Untuk
mewujudkan Organisasi yang berwibawah dalam menciptakan perubahan di segala bidang.
2. Membangun
jaringan komunikasih antar lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal
dalam memfasilitasi pertukaran informasi kegiatan dalam segala bidang.
3. Melakukan
pengembangan daan penerapan ilmu yang meliputi bidan penalaran dan keilmuan
serta pengabdian kepada masyarakat.
4. Menjadi
jembatan aspirasi terhadap kebijakan-kebijakan public yang terkait dengan
kepentingan bersama dan umum.
BAB III
LAMBANG,
IKRAR, ATRIBUT, HYMNE DAN MARS
Pasal 6
Lambang,
Ikrar, Atribut, Hymnu dan mars
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa
dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME) memiliki lambang, ikrar, atribut, hymne dan
mars yang di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Sifat dan
Bentuk
1. Organisasi
Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)adalah
organisasi mandiri yang bersifat independent dan propesional, dan tidak menjadi
anggota/afiliasi kekuatan sosial politik manapun.
2. Organisasi
Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)berbentuk
Organisasi Kepemudaan yang melibatkan Masyarakat dan pelajar dan berwawasan
solidaritas atau kebersamaan.
BAB V
ASAS, MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 8
Asas
Organisasi
Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)berasaskan
pancasila dan UUD 1945.
Pasal 9
Maksud &
Tujuan
Maksud dibentuknya Organisasi Ikatan Pemuda
Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)adalah :
1. Menciptakan
wadah sebagai Organsasi kepemudaan yang berpartisipasi dalam kebijakan
kebijakan organisasi yang berwibawah.
2. Menumbuhkan
dan memelihara soliadaritas serta persatuan diantara para anggota.
3. Turut
berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan dalam rangkah
menciptakan partisipasi pemuda.
4. Menciptakan SDM yang handal serta membekali
pemuda dan mahasiswa yang handal dalam menanggapi kebijakan kebijakan
pemerintah di dalam segala bidang,
5. Membentuk
dan menciptakan SDM yang siap berkompetisi dalam segala bidang serta
mempersiapkan Generasi yang siap menghadapi Era-Globalisasi.
Tujuan Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar,
Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)adalah:
1. Membina dan
mempererat hubungan sesama anggota dan silaturahmi antara anggota dapat di
lakukan secara rutin
2. Meningkatkan
kebudayaan organisasi yang berkarakter ilmiaah yang di lakukan oleh anggota
sebagai rumah belajar bersama.
3. Berpartisipasi
untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, aman, tentram dan tertib sesuai dengan tujuan organisasi yang
mencerminkan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga Negara yang
senantiasa menghargai dan saling menghormati.
4. memelihara
solidaritas serta persatuan diantara para anggota.
5. Menumbuhkan
dan memelihara solidaritas serta persatuan antara para anggota.
Pasal 10
Kegiatan
Untuk
mencapai maksud dan tujuan di atas, Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa
dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan
Program kerja jangkah panjang, menengah dan pendek.
2. Melaksanakan
kegiatan Debat Ilmiah sebagai ajang Kompetisi Ilmiah dalam rangkah
mengungkapkan bakat-bakat ilmiah yang terpendam.
3. Turut
berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan Kemahasiswaan.
Pasal 11
Kekayaan
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa
dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)mempunyai kekayaan yang dapat di proleh dari
:
1. Usaha para
anggota dan para sumbangan sukarela anggota seluruh dunia.
2. Berasal dari
bantuan dan sumbangan donator yang tidak mengikat.
3. Tahun buku
IKAPPMME di mulai awal januari dan berakhir pada bulan Desember pada setiap
tahun.
BAB VI
JENIS
KEANGOTAAN, SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 12
Jenis
keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa
dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME), terdiri dari :
1. Anggota
Biasa
2. Anggota
Kehormatan
Pasal 13
Syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat, hak dan kewajiban anggota
sebagai mana di maksuk dalam pasal 10 tersebut di atas, akan di atur secara
tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
SUSUNAN
ORGANISASI & SYARAT-SYARAT
DEWAN
PENGURUS
Pasal 14
Susunan
Pengurus
Susunan Organisasi terdiri atas Dewan
Pendiri, Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Badan Pengurus Harian
Pasal 15
Syarat-syarat
Dewan Penggurus
Susunan dan Syarat-syarat dewan pengurus akan
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
WEWENANG DAN
KEWAJIBAN DEWAN PENGGURUS
Pasal 16
Wewenang dan
Kewajiban Dewan penggurus
1. Dewan
pengurus bersifat kolektif, berkewajiban untuk melaksanakan seluruh ketentuan
sebagaimana termasuk dalam Anggarang Rumah Tangga.
2. Dalam
kondisi tertentu untuk kepentingan organisasi, dewan penggurus berwenang untuk
menentukan dan menjalankan kebijakan umum dan tetap berpedoman pada AD dan ART.
3. Dewan
pengurus berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah anggota
mengenai pelaksanaan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pada pasal
ini.
BAB IX
BADAN
PENDIRI, DEWAN PENASEHAT,
DEWAN
PEMBINA
Pasal 17
Badan
Pendiri
Badan pendiri adalah seorang yang Mencetus ,
Merancang, Rumah Tangga Organisasi Sebagai Perahu dan Menggas berdirinya
Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)
Badan pendiri mempunyai kewenangan sebagai
berikut :
1. Membentuk,
Mengangkat, dan menetapkan penggurus awal Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar,
Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)Menyusun, menetapkan dan
mengesahkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menghentikan
Anggota yang melakukan dan Mencemarkan Nama Baik Organisasi hingga terjadinya
sebuah tindakan Pidana didalam sebuah Forum Resmi Pendiri.
Pasal 18
Dewan
Penasehat
Dewan penasehat Dibentuk berdasarkan
keputusan musyawarah anggota dan untuk pertama kali dibentuk berdasarka
keputusan badan pendiri.
Pasal 19
Dewan
Pembina
Dewan Pembina di bentuk berdasarkan keputusan
musyawarah anggota dan untuk pertama kali dibentuk berdasarka keputusan badan
pendiri.
BAB X
MUSYAWARAH,
RAPAT KERJA, DAN
RAPAT ORGANISASI
Pasal 20
Musyawarah
Musyawarah Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar,
Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)terdiri dari :
1. Pemegang
kekuasaan / keputusan tertinggi organisasi
2. Menetapkan
Program Umum Organisasi
3. Pertanggung
jawaban Pengurus
4. Memilih dan
Menetapkan pengurus
5. Menetapkan
Keputusan-keputusan lainya.
6. Diadakan
sekali dalam 2 (dua) tahun.
BAB XI
KOURUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAAN
Pasal 21
Kourum dan
pengambilan keputusaan
1. Musyawarah
dan rapat sah apabila Dihadiri oleh Minimal Setengah + 1 (satu) dari peserta
(pengurus/anggota)
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya di usahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat, apabila hal ini tidak mungkin maka keputusaan di ambil
berdasarkan suara terbanyak.
3. rapat
pengurus dapat mengambil keputusan apabila di hadiri oleh lebih dari setengah
dari jumlah pengurus.
4. Untuk
mengubah Anggaran Dasar di butuhkan hal-hal sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangya
setengah + 1 (satu) dari jumlah peserta/ anggota harus hadir dalam musyawarah
tersebut dengan pertimbangan pendiri, penasehat dan pembina.
b. Putusan di
ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah + 1 (satu) dari jumlah
Peserta (pengurus/anggota) yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran
Organisasi
1. Organisasi
Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME)hanya dapat
di bubarkan apabila tidak mempunyai Ruang, Tempat, SDM, dan Perangkat
Organisasi.
2. Apabila
Organisasi dibubarkan, maka sisa kekayaan setelah di kurangi dengan pelunasaan
semua hutang dan kewajiban organisasi, diserahkan dan di bagikan kepada
anggota.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 23
Lain-lain
Untuk hal ini di atur dalam Anggaran Dasar
akan dibuat dalam peraturan organisasi (PO).
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
1. pelaksanaan
Anggaran dasar ini lebih lanjut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam
peraturan Organisasi yang di keluarkan oleh dewan pengurus.
2. Untuk hal
yang belum di atur dalam Anggaran dasar, akan di buat dalam Peraturan
Organisasi (PO).
3. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan
di : Nabire,
Pada tanggal : 25 Juli 2015
PENDIRI
YERI NAWIPA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA PELAJAR, MAHASISWA DAN
MASYARAKAT EKADIDE (IKAPPMME)
BAB I
LAMBANG, IKRAR, ATRIBUT, HYNE DAN MARS
Pasal I
Lambang
1.
Lambang Organisasi Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat
Ekadide ( IKAPPMME) seperti di bawah ini :
2. Arti Warna
Lambang
ü Nama IKAPPMME
adalah : Nama dari Organisasi yang di singkat dari, Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide
ü Warna putih
Logo melambangkan Kesucian dan Kebersihan hati yang Murni.
ü Warna Hijau
artinya kesegaran , kesehatan dan kesuburan Wilayah Ekadide.
ü Warna Biru
melambangkan kejernian suasana dengan keaslian watak serta kesetiaan.
ü Hitam
Melambangkan Kekuatan Jiwa
ü Warna Kuning
keemasan melambangkan keagungan dan kejayaan.
2.
Arti Lambang
ü BINTANG
bersegi Lima adalah Melambangkan bahwa Masyarakat Ekadide yang berke-Tuhanan
yang Maha Esa
ü GUNUNG :
Melambangkan Daerah Ekadide yang awalnya berada didalam Ikatan 3 daerah besar
yang telah dimekarkan yang memiliki
kesuburan sebagai penghidupan masyarakat Ekadide secara Umum.
ü SUNGAI : Satu Sungai atau Kali Eka yang di gambarkan
mengalir dibawah gunung memberikan kesejukan dan kedamaian bagi Masyarakat
Ekadide yang tidak pernah putus sepanjang zaman.
ü BUKU :
Masyarakat Ekadide bukan lagi Masyarakat yang ketinggalan dalam bidang
Pendidikan tetapi Masyarakat Ekadide telah menjadi ICON terpenting dalam segala
bidang pendidikan guna memberantas segala stigma Kebodohan.
ü WARNA KUNING
PADA MOTTO : Melambangkan Ekadide memiliki kekayaan Alam yang yang melimpah,
serta memiliki sumber daya alam yang mampu mensejahterahkan Masyarakat Ekadide
khususnya dan Papua Umumnya.
ü WARNA DASAR
BIRU LOGO : Melambangkan atau Melukiskan keindahan dan keasrian serta Kedamaian
Daerah Ekadide sejak berdiri hingga masa mendatang.
ü DIMI GAII ,
EKOWAI : Melambangkan Masyarat Ekadide dalam melaksanakan tindakan terlebih
dahulu telah menganalisa untuk memastikan bahwa apa yang mau tindak itu baik
atau buruk.
Pasal 2
Ikrar
1. ikrar
anggota serta peserta penyempurnaan dan perubahannya, di sahkan dan di nyatakan
berlaku oleh musyawarah
Pasal 3
Atribut
Organisasi
Ikatan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Ekadide ( IKAPPMME) mempunyai
atribut yang terdiri dari :
1. Pataka
2. Lambang-lambang
dan
3. Logo
Pasal 4
Hymne dan Mars
1. hymne dan
mars IKAPPMME beserta penyempurna dan perubahanya di sahkan dan dinyatakan
berlaku dengan ketetapan Pendiri semua lingkup .
2. Hymne dan
Mars IKAPPMME merupakan lagu resmi yang di perdengarkan pada setiap acara resmi
organisasi
BAB II
KEAGGOTAAN
Pasal 5
Syarat-syarat keanggotaan
1. Keanggotaan
Organisasi terbuka bagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia serta dapat menerima
Visi dan Misi organisasi
2. Keangotaan
seseorang dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan keanggotaan dan
telah terdaftara di buku besar anggota
3. memenuhi
persaratan lainya yang di atur dalam keputusan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
1. Anggota
Biasa
2. Anggota
Kehormatan
1. Anggota
biasa : Adalah seseorang yang atas
kehendak sendiri menyetujui keberadaan, Anggaran Dasar / anggaran Rumah Tangga,
Visi dan Misi organisasi
2. Anggota
Kehormatan :
a. Adalah
seseorang yang mempunyai kedudukan penting didalam masyarakat dan atau
pemerintahan yang dengan ikhlas bersimpati serta berjasa terhadap perkembangan
organisasi.
b. Adalah
seseorang yang dianggap mempunyai jasa besar dalam perkembangan organisasi
c. Paras ahli
atau pakar dan atau orang yang sudah mengabdi dalam Budaya dan seni
Pasal 7
Prosedur Penerimaan Anggota
1. Tatacara
penerimaan anggota ditetapkan dan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam
anggarang Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengisi
daftar isian pendaftaran anggota yang di tertibkan oleh organisasi.
3. Pengurus
organisasi meneliti permohonan untuk menjadi anggota dan melakukan pengujia
lapangan terhadap kebenaran data tersebut.
4. Bila
penelitian tersebut pada sub. (At.3) Menunjukan bahwa permohonan memenuhi
persaratan sebagaimana di maksud dalam anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
maka permohonan di terima menjadi anggota organisasi, bila mana penelitian
tertsebut menunjukan bahwa pemohon tidak memenuhi persyaratan, maka organisasi
menolak sampai dengan pemohon dapat menunjukan persyaratan yang harus di
penuhi.
5. Bentuk baku
daftar isian.angota dan kartu tanda anggota di tetapkan oleh pengurus.
Pasal 8
Hak Anggota
1. Hak suara
dan hak pilih ada pada Anggota biasa
2. Hak bicara
pada semua jenis anggota
3. Hak
memperoleh informasi, fasilitas dan kesempatan yang luas untuk berpartisipasi
didalam setiap kegiatan organisasi.
4. Hak-hal
lainya di atur dan di tetapkan oleh organisasi.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Wajib
terdaftar
2. Aktif
mengikuti setiap kegiatan dan bertanggung jawab atas segala tugas yang diadakan
lembaga.
3. mentaati
anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Turut serta
berperan Aktif dalam usaha pengembangan organisasi.
5. Membangun
kebersamaan, kehormatan
Pasal 10
Kehilangan Hak Anggota
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri secara tertulis menyatakan mundur
3. Diberhentikan
BAB III
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut,
Ditetapkan
di : Nabire
Pada tanggal : 25 Juli 2015
PENDIRI
YERI NAWIPA
Komentar
Posting Komentar